JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan ribuan minuman keras dan roko ilegal berbagai merk.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar untuk roko ilegal dan dihancurkan dengan alat berat untuk minuram keras di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.880.812 batang.
Baca Juga:Dirjen Bea Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal!Santri Padamkan Api Secara Mandiri, Ponpes di Bogor Terbakar Akibat Korsleting Listrik
“Total perkiraan barangyang kita musnahkan kurang lebih 2,8 miliar dan kerugian negaranya sekitar 1,4 miliar rupiah,”ujarnya.
Ia menuturkan, rokok ilegal ini melintas ke Kabupaten Bogor dari wilayah Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kata dia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran.
“Jadi kalo kita lihat disini tidak dilengkapi pita cukai, yang pertama adalah rokok polos roko yang tidak dilengkapi pita cukai,”tuturnya.
Finari Manan menargetkan penindakan hingga sampai Desember 2025 dengan target lebih dari 90 Juta batang rokok.
“Sebetulnya si kalo secara seluruh Jawa Barat kita menargetkan ada 78 juta 5 ratus batang rokok dan sampai dengan hari ini kita sudah mencapai penindakan sejumlah 78 juta batang,”jelasnya.
Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat akan menindak pelaku pengedaran dan penimbun roko ilegak tersebut dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Baca Juga:Momentum Hari Santri 2025, DPRD dan Pemkot Bogor Fasilitasi Ziarah Ulama dan Tokoh AgamaHilang Seharian di Jurang Burangrang, Pendaki Asal Bogor Ditemukan Dalam Kondisi Lemas
“Bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar,”tungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengucapkan terima kasih atas kolaborasi pemusnahan roko ilegal dan minuman keras.
Rudy Susmanto menegaskan, Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan melakukan penindakan kepada beberapa toko-toko yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
“Kami Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin secara bebas, tentunya hanya terpenting adalah satu melindungi generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor,”pungkasnya.
