Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk UMK, Benarkah?

Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk UMK, Benarkah?
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Lampung, pada 17–18 Oktober 2025. (Dok. Humas BPJPH)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengklaim bahwa sertifikasi halal akan sangat menguntungkan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan hukum terkait kehalalan produk, namun juga menambah nilai produk itu sendiri.

“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,” ujarnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Baca Juga:Bahlil Lelang Gunung Lawu Viral di Sosial Media, Begini Kata ESDMProgram Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima Manfaat

Sertifikasi halal tersebut, kata dia, dapat menjadi nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan mendistribusikan produknya. Hal itu dapat menjadi daya saing tersendiri bagi produsen di pasar domestik maupun global.

Program sertifikasi itu pun, sambung Aqil, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global,” paparnya.

Di sisi lain, DPR RI turut mengapresiasi langkah BPJPH terkait sertifikasi halal. Itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Aprozi Alam.

Aprozi menyampaikan bahwa langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik.

Sebab menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi penting bagi para pelaku usaha untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional.

Baca Juga:Melalui Fun Run, Rotary Gandeng Pemprov Jateng Bakal Peringati World Polio Day 2025Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal

“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional,” ujarnya.

Hal ini, sambung dia, bukan sekadar label, melalainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa.

Aprozi menegaskan, langkah BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata dari upaya serius pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia.

0 Komentar