Ia pun berharap proyek PSEL dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.
“PSEL ini bukan sekadar proyek energi, tapi juga langkah peradaban dalam menjaga lingkungan hidup kita,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KLHK sebelumnya telah menetapkan lebih dari 330 kabupaten dan kota dalam status darurat sampah, agar bisa mendapatkan dukungan pembiayaan dari Danantara.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Pohon Tumbang, Puluhan Pekerja Pabrik di Bogor KesurupanSekda Bogor Ajat Rochmat Pastikan Survei Penilaian Integritas KPK Berjalan Optimal
Adapun percepatan proyek ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di berbagai daerah.
