Pemerintah Targetkan Groundbreaking PSEL Akhir 2025, Pembangunan Serentak Dimulai 2026 

Pemerintah Targetkan Groundbreaking PSEL Akhir 2025, Pembangunan Serentak Dimulai 2026 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin,  dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dennya Mulyadi saat mengunjungi Kota Bogor, Jumat (17/10/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dimulai secara serentak pada 2026, setelah seluruh proses perizinan dan persiapan proyek rampung akhir tahun ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, verifikasi terhadap sejumlah daerah calon lokasi PSEL telah diselesaikan oleh tim gabungan lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN, dan Danantara sebagai lembaga pembiayaan proyek.

“Bapak Presiden meminta kami bersama Danantara menyiapkan semua prosedur perizinan tuntas dalam dua sampai tiga bulan. Akhir tahun ini paling lambat proyek PSEL sudah harus groundbreaking, dan 2026 wajib mulai dibangun secara serentak,” ujar Hanif Faisol saat mengunjungi Kota Bogor, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:Hujan Deras Picu Pohon Tumbang, Puluhan Pekerja Pabrik di Bogor KesurupanSekda Bogor Ajat Rochmat Pastikan Survei Penilaian Integritas KPK Berjalan Optimal

Hanif menyebut, program nasional ini akan menjadi langkah strategis dalam mengatasi persoalan darurat sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi di berbagai daerah.

Pembangunan tahap awal akan dimulai dari wilayah yang telah siap secara teknis dan administratif, seperti Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Bali Raya, dan Medan Raya.

“PSEL ini proyek besar dan mahal, mulai dari biaya pembangunan (CAPEX) hingga operasional (OPEX). Dana Danantara ini tidak boleh sembrono dikelola. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada kemangkrakan proyek. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa pembangunan fisik PSEL ditargetkan selesai dalam waktu 18 hingga 24 bulan, sehingga peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi pengelolaan sampah selama masa transisi dinilai sangat penting.

Hanif pun menilai percepatan pembangunan PSEL juga penting untuk mencegah dampak lingkungan jangka panjang akibat penumpukan sampah di TPA.

Ia menyinggung risiko pencemaran mikroplastik yang dapat mencemari tanah dan air jika sistem pengelolaan sampah tidak segera diperbaiki.

“Ketika sampah hanya ditumpuk tanpa sistem sanitary landfill, plastik yang terpapar hujan dan panas akan terurai menjadi mikroplastik dan akhirnya masuk ke tanah, air, ikan, ayam, dan kita konsumsi. Ini bahayanya sangat besar,” ujarnya.

0 Komentar