Dalam insiden itu, motor yang dikendarai SR dan Yayat diduga ditendang oleh para pelaku hingga mereka terjatuh. Yayat sempat berjalan pulang, namun kemudian mengeluh sakit di dada dan sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia.
“Informasinya, korban juga sempat didorong oleh salah satu tersangka hingga terjatuh,” kata Teguh.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Wit)
