Beralasan Antrean Penuh, RS Unpad Sumedang Diduga Tolak Layani Pasien BPJS

Beralasan Antrean Penuh, RS Unpad Sumedang Diduga Tolak Layani Pasien BPJS
Rumah Sakit Universitas Padjajaran (Unpad), berlokasi di Jalan Ir Soekarno Kilometer (KM) 21, wilayah Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Universitas Padjajaran (RS Unpad), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diduga menolak layani pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Hal itu dialami seorang pasien BPJS Kesehatan Kelas 3. Dia bernama Ii Mariah (63), warga asal Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Mariah mengaku kecewa terhadap pelayanan RS Unpad. Pasalnya, meski telah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan datang sesuai jadwal, dirinya justru disuruh pulang oleh pihak rumah sakit dengan alasan antrean penuh.

Baca Juga:Setahun Kepemimpinan Prabowo: Lapangan Kerja Diklaim Meningkat, Padahal Angka Pengangguran Masih TinggiSekda Herman Suryatman Bertemu Rektor Unpad Guna Membahas Berbagai Persoalan dan Tantangan di Jabar

“Sudah daftar online dan datang tepat waktu, tapi malah disuruh pulang karena katanya antrean penuh. Kalau memang penuh, seharusnya ada pemberitahuan lewat aplikasi,” katanya, Jumat (17/10).

Diketahui, pasien sudah mendapatkan nomor antrean 20 untuk Poli Rehabilitasi Medik, dengan estimasi pelayanan pukul 15.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Mobile JKN.

Akan tetapi, walaupun Mariah sudah datang sejak dua jam sebelum estimasi layanan, sampai waktu yang ditentukan aplikasi pun, pasien tak kunjung mendapatkan pelayanan.

Bahkan, tak hanya tidak diberikan pelayanan oleh pihak RS Unpad, Mariah mengaku jika dirinya beserta keluarga yang mengantarkan, diminta rumah sakit untuk kembali pulang.

Keluarga pasien menilai, sistem pendaftaran online BPJS seharusnya memberikan kepastian pelayanan, bukan malah menimbulkan kebingungan bahkan penolakan.

“Harusnya ada konfirmasi otomatis, atau pemberitahuan lebih awal jika kuota pasien sudah penuh, agar pasien tidak datang sia-sia,” bebernya.

Kejadian ini ternyata bukan yang pertama. Menurut keluarga, dua pekan sebelumnya, tepatnya 3 Oktober 2025 lalu, Mariah juga diminta pulang dengan alasan tidak membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1).

Baca Juga:Kredit Perumahan Diklaim Percepat Penyediaan Rumah, Benarkah?Harga Ayam Potong Semakin Tak Terkendali, Peternak Kukuh Bukan Karena MBG!

“Padahal, kata dokter spesialis saraf yang menangani, pasien tidak perlu lagi membawa surat rujukan karena sudah berada dalam tahap kontrol rutin,” ujarnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, jika merujuk Pedoman Teknis Sistem Antrean Online BPJS Kesehatan pada edisi terbaru 2024, setiap rumah sakit yang sudah terhubung dengan sistem antrean nasional punya kewajiban yang harus dilakukan.

Antara lain fasilitas kesehatan alias rumah sakit wajib melakukan pembaruan data antrean secara real-time, termasuk kuota maksimal pasien yang dapat dilayani pada hari tersebut.

0 Komentar