Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Bandung, 17,6 Kilogram Sabu Disita 

Dok. Polda Jabar saat lakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. Kamis (15/10).
Dok. Polda Jabar saat lakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. Kamis (15/10).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dari Cina, Malaysia, dan Indonesia. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.

“Untuk tersangka yang telah diamankan ada saudara RD, D, RKA, JW, KEN, DAA, dan S,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10).

Baca Juga:Haris Setiawan Kembali Pimpin Muaythai Kabupaten Bogor, Targetkan 5 Emas di Porprov 2026Mayat Pria yang Gegerkan Warga Cibinong, Diduga Konflik Cinta Remaja

Hendra menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat total lebih dari 17 kilogram yang siap untuk diedarkan.

“Total disini ada kurang lebih 17 kilogram sabu (yang berhasil diamankan). Jadi ada 2 bungkus sabu-sabu di dalam plastik klip bening dalam wadah hitam bergambar berlian bertuliskan PIOMA, 5 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning, 2 bungkus sabu-sabu didalam popok bayi, 1 bungkus di dalam alat pencukur, 11 paket dibungkus teh Cina, dan 1 paket sabu-sabu didalam kotak plastik transparan tutup warna biru,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk hukumannya yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

0 Komentar