JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial JN (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 06.50 WIB. Pelaku diketahui mencuri sebuah tas dari kendaraan yang sedang dipanaskan oleh pemiliknya di Komplek Bumi Asri Blok F No. 50, RT 007/RW 009, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon.
“Pada saat kondisi kendaraan kosong dan ditinggalkan oleh korban (pemilik kendaraan), pelaku langsung mengambil barang (berupa tas) yang berada di dalam kendaran tersebut,” ucap Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Udin Taryana, saat ditemui di kantornya, Rabu 915/10).
Baca Juga:Tak Gentar Hadapi PSBS Biak, Adam Alis Ungkap Mental Skuad Persib Sedang Naik!Wes Brown Ungkap Kemungkinan Besar Ronaldo Jadi Arsitek Kebangkitan MU
Udin menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian.
“Kurang lebih 5 jam setelah kejadian. Kita amankan di daerah Kebon Kopi Cimahi, dan setelah itu langsung kita bawa ke Polsek Bandung Kulon,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, JN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, ada sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk helm, jaket, dan barang-barang yang sudah di ambil seperti tas milik korban,” pungkasnya. (san)
