Dari hasil penyelidikan, Tedi dan Alan diketahui sebagai residivis kasus pencurian, sementara Asep merupakan residivis kasus narkotika. Kini seluruh pelaku ditahan di Rutan Polresta Bandung.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah kami jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun,” tegas Aldi.
