Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembobolan KSP di Katapang, Hasil Curian Dijual ke Lampung

Polresta Bandung Tangkap Enam Pelaku Pembobolan KSP di Katapang, Hasil Curian Dijual ke Lampung
Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Katapang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gadai di Jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Enam orang pelaku ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis. Foto Agi
0 Komentar

Dari hasil penyelidikan, Tedi dan Alan diketahui sebagai residivis kasus pencurian, sementara Asep merupakan residivis kasus narkotika. Kini seluruh pelaku ditahan di Rutan Polresta Bandung.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah kami jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun,” tegas Aldi.

0 Komentar