Ia menegaskan, bantuan negara untuk pesantren bukanlah bentuk pelanggaran aturan keuangan negara, melainkan amanat undang-undang.
“Saya menghimbau agar tidak lagi ada polemik soal bantuan APBN atau APBD untuk pesantren. Semua sudah jelas, by rule, ada payung hukumnya. Pesantren ini bagian dari lembaga pendidikan yang wajib negara bantu,” pungkasnya.
