JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasill mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi kepada seorang wanita asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati.
Dugaan kasus yang bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/451 dan LP Sidik/441, yang ditangani Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut bahwa kini pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan JA.
“Ini merupakan jaringan TPPO (perdagangan orang) yang berada di Jakarta dan Bogor. Saudara Y dan saudara A ini, adalah salah satu kaki tangan daripada jaringan TPPO yang ada di Bogor dan di Jakarta,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (14/10).
Baca Juga:Kasus Dugaan TPPO di Sukabumi, Dua Terduga Pelaku Diperiksa PolisiDisekap dan Dinikahkan Siri, Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO ke Cina
Dalam perannya, dua tersangka tersebut berperan sebagai perekrut atau mencari orang-orang yang akan dijadikan korban dengan iming-iming menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tiongkok atau Cina.
“Kemudian iming-iming itu juga diimbangi dengan adanya biaya yaitu gaji sebesar Rp15 juta sampai dengan Rp30 juta. Nah Ini menjadi iming-iming mereka, dan yang bersangkutan ini berhasil menarik minat (para korbannya) salah satunya adalah Reni (wanita asal Sukabumi),” ucap Hendra
Hendra menyebut, dengan berhasilnya menahan dua orang tersangka berinisial Y dan JA ini, pihaknnya masih akan terus menyelidiki terhadap dugaan kasus tersebut.
“Ini masih sedikit, apakah masih ada korban-korban yang berikutnya. Jadi, saudari R (Reni) ini akhirnya di bawa ke Bogor, dan yang bersangkutan juga dibuatkan, difasilitasi oleh kedua orang ini untuk dibuatkan paspor, dibuatkan surat nikah dan sebagainya,” ungkapnya.
Maka akibat perbuatannya, Hendra menuturkan, kedua tersangka ini, terancam dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sementara untuk ancamannya, yaitu paling ringan 3 tahun dan paling berat 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Reni Rahmawati seorang wanita asal Sukabumi, diduga telah menjadi korban TPPO dengan iming-iming sebagai TKI usai berkenalan dengan pria berinisial Y dan JA.
