Dana transfer menjadi komponen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Anggaran dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur sekaligus pembangunan manusia. Untuk mengakalinya, Pemkot Bogor pun kini harus melakukan berbagai penyesuaian dan efisiensi. “Ini agar program prioritas tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal,” kata dia.
Untuk menutup kekurangan anggaran, akan optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah. Pemkot sendiri memiliki sumber PAD terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, dan PBB-P2, retribusi jasa umum dan perizinan, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta pendapatan sah lainnya.
Kota Cimahi Kena Pangkas Rp238 M
Baca Juga:Gubernur Jabar Terapkan Efisiensi Berbagai Sektor, Pembangunan Terancam AmburadulPangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi Ketimpangan
Pemangkasan anggaran Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp238 miliar. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengklaim pemotongan tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah. Salah-satu upaya strategi agar pembangunan tetap bejalan adalah dengan melakukan efisiensi anggaran agar program yang berdampak langsung bagi masyarakat tetap terlaksana pada tahun anggaran 2026.
Pemangkasan dana transfer itu memaksa Pemkot Cimahi untuk meramu ulang rencana belanja daerah yang sebelumnya telah dirancang mencapai Rp1,9 triliun. Dengan pengurangan tersebut, total APBD Kota Cimahi 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp1,4 hingga Rp1,5 triliun dari potensi semula sebesar Rp1,7 triliun.
“Kita akan ramu ulang. Tapi baseline-nya menggunakan APBD 2023 yang sebesar Rp1,5 triliun. Jadi, meskipun dipotong, Insyaallah tidak akan mematahkan semangat untuk terus memenuhi janji politik dan membangun Kota Cimahi,” ujarnya.
KBB Lakukan Efisiensi Besar-besaran
Sementara itu, Pemkab Bandung Barat kena pangkas Rp300 miliar. Dampaknya diberlakukan efisiensi besar-besaran. Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir memastikan penyesuaian dilakukan tanpa mengganggu layanan dasar masyarakat. Pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap belanja yang bisa diperketat tanpa merusak fungsi dasar pemerintahan.
Ade menjelaskan, pemangkasan dana pusat tersebut mencakup pengurangan dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi belanja serta menata ulang prioritas pembangunan tahun depan,” tambahnya.
