BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, total peserta yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mencapai 199.207 tenaga kerja.
Angka ini mencakup berbagai kelompok pekerja informal maupun formal, termasuk petani, pekerja transportasi, kader posyandu, kader PKK, hingga perangkat desa dan lainnya. Tak ketinggalan, para non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung juga termasuk dalam jumlah tersebut.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terhadap kesejahteraan masyarakatnya sangat tinggi. Terbukti dari kepesertaan perangkat desa, kader PKK, hingga RT/RW yang telah mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Per September 2025, tercatat sebanyak 199.207 tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ujar Rizal, Selasa, 30 September 2025 lalu.
Baca Juga:Tarawangsa dan Media Alternatif Terapi KesehatanEdwin Senjaya Terpilih Ketua PPNK Angkatan 221: Sebuah Kehormatan dan Amanah Besar
Dari sisi perlindungan risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat perawatan, pengobatan, maupun santunan kepada peserta maupun ahli warisnya. Hingga saat ini, terdapat 26 kasus kecelakaan kerja yang telah mendapatkan manfaat sebesar Rp857.096.930.
Sementara itu, Rizal menyebutkan, jumlah kasus kematian yang tercatat mencapai 1.454 kasus dengan total nilai santunan yang disalurkan mencapai Rp61,266 miliar.
Rizal menuturkan bahwa proses pencairan jaminan kematian di Kantor Cabang membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran secara terintegrasi antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta kini tak perlu lagi khawatir saat mengalami risiko kecelakaan kerja. Peserta dapat mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan akibat risiko kecelakaan kerja pada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja wajib melakukan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 2×24 jam sejak kejadian kecelakaan kerja dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan. “Formulir pelaporan kecelakaan kerja dan informasi persyaratan bisa diakses langsung melalui situs web atau datang langsung ke Kantor Cabang,” tambah Rizal.
