Tinjau Langsung Dapur SPPG Yasmin Bogor, Dedie Rachim: Jangan Sampai Anak Sekolah Keracunan Lagi!

Tinjau Langsung Dapur SPPG Yasmin Bogor, Dedie Rachim: Jangan Sampai Anak Sekolah Keracunan Lagi!
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan pihak terkait lainnya meninjau langsung dapur Sentra Pangan Pemberi Gizi (SPPG) Yasmin Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (09/10/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan seluruh Sentra Pangan Pemberi Gizi (SPPG) di wilayahnya memenuhi standar keamanan dan kelayakan pangan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) meninjau langsung salah satu SPPG di Kota Bogor yaitu SPPG Yasmin Curug Mekar di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (9/10/2025), menyusul maraknya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

“Ya, ini kan kita melihat perkembangan SPPG di Indonesia yang sedang marak keracunan. Oleh karena itu, hari ini saya bersama Kadinkes dan jajaran meninjau langsung SPPG Yasmin Curug Mekar untuk memastikan semua prosedur SOP-nya dipenuhi,” kata Dedie kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga:Viral Ada Ulat di Nasi MBG SMPN 2 Parung Bogor, Begini Kata SPPGPemkab Bogor Pastikan Keamanan Dapur SPPG Lewat Sertifikasi dan Inspeksi

Dari hasil peninjauan, Dedie menyebut SPPG Yasmin Curug Mekar telah memenuhi standar dapur sehat dan keamanan pangan dengan nilai Indeks Kelayakan Lingkungan (IKL) mencapai 95,4, di atas ambang batas minimal 80.

Dedie pun turut mengingatkan pengelola SPPG untuk senantiasa menjaga variasi menu, kebersihan peralatan makan, serta memastikan proses pencucian dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Alhamdulillah, tadi saya juga mencicipi, dari sisi rasa cukup enak, anak-anak pasti senang juga. Cuma saya tadi ingatkan juga harus bervariasi dan pastikan pencucian tray-nya dilakukan sesuai SOP,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dedie juga mengingatkan pentingnya setiap SPPG memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan jika terjadi kasus keracunan. Ia menegaskan, pengelola wajib menyimpan sampel sisa makanan atau muntahan agar sumber keracunan dapat ditelusuri dengan cepat.

“Kalau ada kasus, itu harus ada mekanisme pelaporan dan penanganan. Dan jangan lupa, sampel sisa makanan atau muntahan itu jangan dibuang, untuk memastikan kalau terjadi keracunan, sumbernya bisa diketahui,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedie menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus aktif melakukan pemantauan dan pendampingan agar seluruh prosedur dan persyaratan teknis dijalankan dengan baik dalam penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor.

“Jadi inilah peran pemerintah daerah, bukan lepas tangan terkait dengan keberadaan SPPG, tetapi melakukan monitoring langsung, pendampingan kalau bisa, termasuk juga memastikan bahwa standar-standar yang harus dipenuhi itu betul-betul terlaksana dan sesuai dengan syarat yang diperlukan,” katanya.

0 Komentar