“Yang lebih memprihatinkan, untuk tahun anggaran 2026, belum ada tanda-tanda kembalinya alokasi bantuan bagi sarana keagamaan termasuk pesantren,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Maulana mengaku jika situasi sekarang semakin memprihatinkan, sebab dinilai adanya jarak antara pemerintah daerah dan dunia pesantren.
“Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam pemberdayaan, pembinaan, serta pengawasan pesantren,” imbuhnya.
Baca Juga:Fraksi PDI Perjuangan Jabar Beberkan Alasan Absen Pengesahan Perubahan APBD, Salah Satunya Hibah Pesantren! Hibah Pesantren Kosong di Perubahan APBD 2025, Ini Penjelasan Sekda
“Pesantren adalah fondasi sosial dan spiritual masyarakat Jawa Barat. Karena itu, sudah seharusnya Pemprov hadir dengan kebijakan nyata, bukan hanya simbolik,” pungkas Maulana. (Bas)
