Untuk mengajukan SLHS, para mitra MBG harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki sertifikat standar dari OSS, dan melampirkan surat permohonan sertifikat higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh pihak MBG. Syarat krusial lainnya adalah melampirkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan setempat dan hasil uji laboratorium pangan dari laboratorium yang telah terakreditasi.
Tidak kalah pentingnya adalah pemenuhan terhadap kualifikasi sumber daya manusia. Setiap mitra MBG wajib memastikan bahwa penjamah makanannya telah mengikuti dan lulus pelatihan keamanan pangan siap saji. Dalam surat tersebut, Dinkes juga memberikan catatan teknis mengenai kewajiban sertifikasi bagi penjamah pangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Jasa Boga golongan A diwajibkan memiliki minimal 20 persen penjamah pangan yang telah bersertifikat. Sementara untuk Jasa Boga golongan B, seperti yang dikategorikan untuk program MBG, kewajibannya lebih tinggi, yaitu minimal 50 persen penjamah pangan harus memiliki sertifikat. Adapun untuk golongan C, diwajibkan 100 persen penjamah pangan harus tersertifikasi. Ketentuan serupa juga berlaku untuk restoran, restoran hotel, dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu yang wajib memiliki minimal 50 persen penjamah pangan bersertifikat.
Baca Juga:Dinkes Banjar Pastikan Kondisi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Semakin Membaik41 Siswa SMPN 3 Banjar Masih Dirawat Intensif, Operasional Dapur Gizi Disetop Sementara
Sertifikat pelatihan bagi pengelola, pemilik, penanggung jawab, dan penjamah pangan ini dapat berupa sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui himbauan dan langkah percepatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas usaha jasa boga di wilayahnya sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi konsumen, khususnya anak-anak sekolah. Komitmen ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik pasca insiden keracunan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” tegas Saifuddin. (CEP)
