“Kalau sudah ada keputusan hukum yang tetap dan menyatakan tanah tersebut bukan milik Pemkot, kami siap untuk melakukan relokasi. Tapi proses itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk menghambat pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Sony, pembangunan Puskesmas Sukajadi di lahan tersebut dilakukan dengan dasar bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukan untuk kepentingan bisnis atau pihak tertentu, melainkan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
“Ini bukan untuk bisnis atau keuntungan. Ini untuk pelayanan dasar masyarakat. Tanah bisa diurus statusnya, bisa diputuskan melalui jalur hukum. Tapi pelayanan publik tidak boleh berhenti karena sengketa,” tambahnya.
Baca Juga:Sengketa Lahan SDN Cikandang, Ahli Waris Gugat Pemdes Sindanggalih Sumedang Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah
Dalam surat permohonannya, Tim 8 juga meminta agar Wali Kota Bandung segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Sukajadi mengenai status lahan dan rencana penyegelan. Mereka juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan adil, serta memfasilitasi proses mediasi antar pihak.
Persoalan kepemilikan tanah memang bukan hal baru di Kota Bandung. Banyak fasilitas publik berdiri di atas lahan yang status hukumnya masih bersengketa atau belum tersertifikasi. Namun dalam kasus ini, warga di sekitar Sukajadi berharap agar pelayanan Puskesmas tetap berjalan dan tidak menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan hukum dan administrasi.
Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung meminta agar semua pihak menahan diri dan memprioritaskan kepentingan masyarakat. (Dam)
