Oleh karena itu, dia menilai, sebelum ke tahap operasional berjalan, maka yang harus benar-benar matang adalah konsep unit usaha perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, termasuk membuat sistem koperasinya yang baik.
“Kita harus perhitungkan managenen kerugian. Jadi dari dana pinjaman (Bank Himbara) kita harus bisa memikirkan dulu dari usaha apa pengembalian pinjaman tersebut,” jelasnya.
Rencananya, ujar Adin, untuk unit usaha Sembako akan dijalankan karena adanya peluang di kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Unit Usaha Belum Berjalan, Kopdes Cikuya Kabupaten Bandung Baru Bentuk Struktural dan LegalitasPenuhi Modal Investasi, Menkop Sebut Kopdes Bakal Terima Stimulus Fiskal
Sedangkan material, nantinya dikerjasamakan dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Babakan Peuteuy.
“Desa kalau ingin membangun atau ada program rutilahu (rumah tidak layak huni), kita penyedia bahan bangunannya begitu,” ujarnya.
Adapun untuk unit usaha Sampah Rongsokan, akan dijalankan guna memaksimalkan perputaran ekonomi hingga ke level barang tak terpakai menjadi rupiah.
“Sampah organiknya kita kelola jadi pupuk untuk dijual ke petani, kemudian untuk simpan pinjam ini ketika ada yang meminjam dana, bisa dibayarkan dengan sampah plastik,” pungkas Adin. (Bas)
