Soal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Bogor, BKPSDM: Keputusan Ada di BKN

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri saat memberikan keterangan di Gedung Tegar Beriman, pada Ka
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri saat memberikan keterangan di Gedung Tegar Beriman, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum dilantik.

Menurutnya, terdapat 9.756 orang PPPK Paruh Waktu yang belum dilantik. Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pelantikan untuk posisi tersebut.

Pasalnya, pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Resmi Dilantik! Inilah 47 Nama Pejabat Eselon III dan IV Baru di Pemkab BogorPelantikan Gabungan Pegawai Pemerintah, BKPSDM: Bogor Harus Dibangun dengan Kebhinekaan

“Kami tidak bisa sampaikan kapan akan dilantik karena keputusannya ada di BKN pusat,” kata Yunita di Gedung Tegar Beriman, pada Kamis (2/10/2025).

Kini para PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, masih melakukan proses updating data di BKN seperti perbaikan perihal administrasi.

Yunita menutur, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan oleh BKN langsung. Nantinya, jumlah NIP yang telah keluar itu siap dilantik.

“Tapi kami menunggu dari BKN nya, karena kan ada NIP nya, NIP itu yang harus ditunggu dari BKN, berapa NIP yang keluar itu yang akan dilantik, jadi saya belum bisa menjawab karena Pertek ada di BKN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengajuan PPPK Paruh Waktu itu termaktub dalam Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025.

Sebanyak PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni 4.548 orang.

Baca Juga:

Ribuan pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN itu dengan rincian, Tenaga Guru berjumlah 551 orang, 68 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis sebanyak 3.929.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN sebanyak 5.208 dengan rincian seperti, Tenaga Guru berjumlah 999 orang, 382 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis berjumlah 3.827 orang.

Berdasarkan data tersebut, Pemkab Bogor telah mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berjumlah 9.756 orang.

0 Komentar