Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang telah lolos seleksi akhir, tahap penting berikutnya adalah pengecekan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI).

Nomor ini menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.

Proses pengecekan NIP kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui Mola BKN, sistem informasi berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirancang untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca Juga:Mahasiswa UI yang Dikabarkan Hilang Ternyata Sembunyi di Apartemen, Alasannya Bikin Geleng KepalaHingga Agustus 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,58 Triliun

Melalui portal tersebut, PPPK bisa memantau status usulan hingga penetapan NIP secara transparan, akurat, dan cepat.

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Berikut langkah-langkah praktis untuk melakukan pengecekan:

1. Buka link resmi Monitoring SIASN BKN di (https://monitoring-siasn.bkn.go.id).

2. Pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses berbagai layanan kepegawaian.

3. Klik opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jalur seleksi yang diikuti.

4. Masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Isi kode captcha yang muncul di layar, lalu tekan “Monitor Usulan”.

6. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email terdaftar. Jika NIP belum muncul, kemungkinan masih dalam proses pengusulan atau terjadi kendala teknis dari instansi terkait.

Baca Juga:Cuma Rebahan Berhasil Dapat Saldo DANA Rp100.000, Begini Triknya!Generasi Muda Diajak Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Jadwal Penyesuaian PPPK Paruh Waktu 2025

Selain cara cek NIP, peserta juga wajib memperhatikan jadwal resmi yang sudah ditetapkan BKN, yaitu:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
  • Usul Penetapan NIP/NI: 28 Agustus – 28 September 2025
  • Penetapan NIP/NI: 28 Agustus – 30 September 2025

Pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 ini menjadi langkah krusial karena tanpa nomor induk tersebut, status sebagai ASN kontrak belum resmi tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.

Oleh karena itu, peserta diimbau rutin memantau portal Mola BKN agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

0 Komentar