Cek Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Tenaga Honorer: Gaji, Tunjangan, hingga Pakaian Dinas

BKN Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Pelantikannya
BKN Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Pelantikannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kenali perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu 2025 dan tenaga honorer, mulai dari status hukum, gaji, tunjangan, kontrak kerja, hingga aturan pakaian dinas. Artikel ini membantu kamu memahami hak dan kewajiban bila resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Kamu pasti penasaran apa yang membedakan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan tenaga honorer yang selama ini sudah banyak membantu pelayanan publik. Sekilas keduanya memang mirip: sama-sama tidak berstatus PNS penuh waktu. Namun, bila kamu cermati lebih dalam, status, hak, dan fasilitas yang diterima jauh berbeda.

Tahapan penetapan Nomor Induk (NI) untuk PPPK Paruh Waktu 2025 kini sudah berjalan. Berdasarkan regulasi terbaru, usul NI berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:Cek Nomor Induk atau NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN, Begini Caranya!Ambil Link DANA Kaget Rp150.000, Saldo DANA Gratis 2025 Siap Masuk ke E-Walletmu!

Setelah NI selesai, pelantikan diperkirakan berlangsung Oktober hingga November 2025, menyesuaikan agenda instansi. Dengan begitu, statusmu sebagai ASN akan segera sah begitu NI terbit.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu adalah skema Aparatur Sipil Negara dengan sistem kontrak, namun memiliki jam kerja lebih singkat dibanding pegawai reguler. Kehadirannya berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. Jadi, kamu tetap punya peluang untuk berkontribusi pada pelayanan publik, meskipun tidak bekerja delapan jam sehari.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Tenaga Honorer

Supaya kamu lebih jelas, mari kita bahas perbedaan mendasar keduanya:

Status Hukum

PPPK Paruh Waktu: resmi berstatus ASN karena diangkat melalui perjanjian kerja, dengan NI yang ditetapkan oleh BKN.

Tenaga Honorer: tetap non-ASN, tanpa kepastian hukum, sehingga posisi mereka sering kali rawan dihapus atau diganti.

Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu: rata-rata bekerja empat jam per hari.

Tenaga Honorer: jam kerja tidak selalu jelas, sering kali mengikuti kebutuhan instansi.

Gaji dan Penghasilan

PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin memperoleh gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara penghasilan terakhir saat masih honorer.

Baca Juga:Info Gaji PNS Naik Oktober 2025 Lengkap dengan 5 Tunjangan MelekatnyaPerkuat Komitmen di Dunia Vokasi, Honda Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di Karawang

Tenaga Honorer: kerap menerima honor di bawah UMP, bahkan tidak menentu setiap bulannya.

0 Komentar