JABAR EKSPRES – Banyak guru maupun kepala sekolah yang akhir-akhir ini merasa bingung saat mengecek Info GTK 2026. Pasalnya, sebagian menemukan status “belum valid” dengan keterangan kode 02. Kondisi ini sering memunculkan kekhawatiran, terutama terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, sebenarnya kode 02 bukanlah masalah besar. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas apa arti kode ini, siapa saja yang terdampak, dan langkah apa yang perlu dilakukan.
Info GTK merupakan sistem informasi yang menampilkan hasil verifikasi dan validasi data guru serta kepala sekolah. Data ini diambil langsung dari aplikasi Dapodik dan menjadi acuan dalam menentukan kelayakan penerima TPG.
Baca Juga:Bigger and Stronger, Paguyuban Honda Depok Rayakan Anniversary ke-16Soal dan Kunci Jawaban Latihan Modul 1 PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3
Karena itu, validasi Info GTK sangat penting. Jika data tidak valid, pencairan tunjangan bisa tertunda. Ketika muncul keterangan “sedang proses validasi kode 02, menunggu hasil validasi”, artinya:
- Data guru atau kepala sekolah sudah masuk ke sistem pusat.
- Proses pemeriksaan sedang berjalan.
- Tidak ada kesalahan fatal, hanya menunggu sistem menyelesaikan validasi.
Dengan kata lain, status ini akan otomatis berubah menjadi valid setelah tahap validasi selesai. Jadi, guru maupun kepala sekolah tidak perlu panik.
Kepala sekolah, terutama yang berstatus PLT (Pelaksana Tugas), sering mendapati status belum valid di tahap awal. Alasannya:
- Kepala sekolah definitif → langsung valid karena sistem otomatis menghitung 24 jam dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
- PLT kepala sekolah → tetap harus mengajar karena status utamanya guru. Jika jam mengajar belum diinput, total jam bisa kurang dari syarat minimal 24 jam.
Selain kepala sekolah, guru pun bisa mendapat status kode 02. Beberapa penyebabnya antara lain:
1. Belum menjadi wali kelas
- Guru SMP, SMA, atau SMK wajib tercatat sebagai wali kelas dengan rombel dan siswa.
2. Jam mengajar kurang dari 24 jam linear
- Jika jam tatap muka belum terpenuhi, validasi ditunda.
3. Data kependudukan tidak sinkron
- Misalnya NIK, NIP, atau nama ibu kandung berbeda dengan data kependudukan.
4. Guru kategori tertentu
- Seperti guru muatan lokal, guru PKL di SMK, atau guru honorer di sekolah negeri. Biasanya baru valid di tahap berikutnya.
