Soal Lahan Disita Kejagung, Pemkab Bogor: BLBI Perlu Sinkronisasi Data dengan Fakta di Lapangan

Kepala DPKPP Eko Mujiarto. Foto: Regi
Kepala DPKPP Eko Mujiarto. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta pihak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyinkronkan penyitaan lahan yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa konflik yang terjadi di wilayah tersebut perlu diluruskan, terutama dalam hal kepastian terhadap objek sitaan.

Eko menuturkan bahwa bidang tanah yang disita oleh BLBI seharusnya berada di luar lahan milik masyarakat.‎”Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanahnya yang mana, titik koordinatnya mana, terus para pemiliknya yang mana, sehingga antara subyek dan objek itu bisa disandingkan, bisa disinkronkan. Jangan sampai objeknya di lapangan tanahnya si A, tapi yang disita malah yang di si B,” kata Eko pada Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen  Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan milik pemerintah pun turut masuk dalam objek penyitaan oleh BLBI. Lahan tersebut merupakan hasil penyerahan cadangan tanah makam.‎”Di situ kan kita Pemda mempunyai lahan itu berdasarkan penyerahan cadangan tanah makam dari beberapa perusahaan pengembang perumahan, dan secara administrasi juga ada di sana,” jelasnya.

Menurut Eko, apabila BLBI sudah melakukan sinkronisasi antara data dan kondisi di lapangan, maka akan lebih jelas bidang-bidang mana yang sebenarnya disita.‎”Kenapa? Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masih banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu diblok,” ujarnya.‎”Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI,” sambungnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pemerintah tengah membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan sinkronisasi terhadap objek penyitaan.‎”Yang seharusnya disita tuh sebelah mana, terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk ke dalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran,” ucap Eko.

Ia berharap, setelah koordinasi dilakukan dengan BPN, instansi tersebut dapat menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.‎”Dalam hal ini apakah dengan BLBI atau dengan pihak-pihak lain, sehingga kita mempunyai kepastian peta bidang tanah yang menjadi objek penyitaan,” pungkasnya.

0 Komentar