JABAR EKSPRES – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh Evie Effendi terus bergulir.
Bahkan dalam kabar terbarunya, pelapor telah memenuhi panggilan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
“Hari ini klien kami atau korban sudah dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung). Dan hari ini sudah memenuhi panggilan pertama karena agendanya ini sudah masuk statusnya naik ke penyidikan,” ujar kuasa hukum korban, Rio Damasputra saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Kamis (25/9).
Baca Juga:Laporan Dugaan KDRT oleh Evie Effendi Masih Didalami, Polisi : Senin Gelar Perkara!Buntut Dugaan KDRT, Polisi Bakal Panggil Evie Effendi!
Menurut Rio, dalam pemeriksaannya tim penyidik memberikan sebanyak kurang lebih 25 pernyataan kepada korban.
“(Salah satunya) Seputar kejadian perkara yang terjadi pada tanggal 4 Juli kemarin. Terus apa peran-peran serta dari para terduga terlapor, terus juga apa yang menjadi konsen seperti apa yang dilakukan dan diterima pada saat kejadian,” ungkapnya.
Rio menyebut, selain dari pada korban atau pelapor, proses pemeriksaan kali ini juga dilakukan kepada beberapa orang saksi seperti ibu dan kakak kandung korban.
“Termasuk beberapa barang bukti juga sudah diserahterimakan kepada penyidik diantaranya yang dikenakan korban pada saat kejadian seperti pakaian, helm, terutama yang melekat pada korban pada saat hari kejadian,” ucapnya.
Rio menuturkan, pihaknnya akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga benar-benar tuntas.
“Untuk proses selanjutnya setahu kami masih pemanggilan saksi-saksi termasuk juga terlapor. Nanti kita tunggu saja proses dari pihak kepolisian yang sudah sangat koperatif dan objektif. Jadi kita tunggu saja perkembangannya, dan yang pasti akan ada beberapa lagi yang dipanggil termasuk saksi-saksi dan para terlapor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Evie Effendi dilaporkan ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada anak kandungnya berinisial NAS (19).
Baca Juga:Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Terkenal Evie Effendi Diduga Lakukan KDRTKasus Dugaan KDRT ASN oleh Istrinya, Polisi: Korban Sudah Cabut Laporan
Laporan terhadap EE tersebut, kini telah teregister secara resmi di Mapolrestabes dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT dan dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian
“Benar (adanya laporan tersebut),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman pada beberapa waktu lalu. (San)
