JABAR EKSPRES – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, memastikan pihaknya belum memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi di Kabupaten Sumedang.
Dia menegaskan, penyelesaian masalah masyarakat akan diprioritaskan sebelum ada keputusan perpanjangan izin perusahaan. “Masyarakat harus dapat haknya. Sekarang Pak Bupati sudah mengajukan jangan diperpanjang karena ada masalah,” kata Yuniar di lokasi aksi, Rabu (24/9).
“BPN insya Allah akan bertindak jadi wasit seadil-adilnya. Tidak akan ujug-ujug perpanjangan HGU,” imbuhnya.
Baca Juga:Hari Tani Nasional, WALHI Jabar dan Petani Sumedang Desak Reforma AgrariaProgram MBG di Jateng Mampu Berdayakan Pekerja Lokal dan Hasil Panen Petani
Yuniar mengatakan penyelesaian konflik agraria di Sumedang menyangkut dua kasus: lahan Margawindu di Desa Citengah, eks HGU PT Chakra seluas 217 hektare, dan lahan 500 hektare di Desa Cimarias serta Cinanggerang yang dikuasai PT Subur Setiadi.
Dirinya menjanjikan pengawalan hingga tuntas. “Kalau masalah penyelesaian Margawindu, Insya Allah kanwil bakal mengawal sampai beres. Tenang-tenang menggarap, tidak akan ada intimidasi. Kalau ada, laporkan,” ujarnya.
Menurut Yuniar, proses redistribusi tanah memang butuh waktu, tetapi ia memastikan minggu depan akan ada langkah penyelesaian.
“Prinsipnya saya akan mendorong secepatnya supaya masyarakat dapat haknya,” ucapnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari WALHI Jawa Barat bersama jaringan masyarakat sipil memperingati Hari Tani Nasional dengan menggelar aksi di depan Kanwil ATR/BPN Jabar. Mereka menuntut percepatan reforma agraria, khususnya redistribusi lahan eks PT Chakra dan penolakan perpanjangan HGB PT Subur Setiadi.
Manajer Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Kelola Rakyat WALHI Jabar, Arif Destriadi, mengatakan lahan Margawindu telah masuk lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) di Kementerian ATR, namun redistribusi belum berjalan.
“Setelah masuk LPRA, proses menuju redistribusi justru lama. Itu yang kami tuntut agar ditembuskan ke Kementerian ATR,” ujarnya.
Baca Juga:Harga Cabai di Jateng Masih Terkendali, Ahmad Luthfi Apresiasi Para PetaniKonflik Lahan Pangalengan: Petani vs Program Penanaman TNI-PTPN
Arif menambahkan, mayoritas lahan di Cimarias dan Cinanggerang dikuasai PT Subur Setiadi, sementara warga sudah bertani sejak 1990-an.
“HGB-nya sudah habis, tanahnya kembali ke negara. Tapi perusahaan masih mengajukan perpanjangan, padahal izin prinsip di desa pun tidak ada dan kepala desa sudah menolak,” katanya.
