DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja
DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja
0 Komentar

Lebih jauh Asep Ikhsan menjabarkan pandangan fraksinya di depan Sidang Paripurna bahwa PAD dapat terwujud dengan maksimal jika manajemen BUMD dapat secara konsisten menjalankan tata kelola yang baik dan produktif terhadap penyertaan modal tersebut.

Penyertaan modal daerah kepada PT. BPR Kertaraharja yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp.10 miliar dinilainya harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan PAD, sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dapat tercapai.

“Dalam kaitan itu, kami pun mengingatkan agar Direksi PT. BPR Kertaraharja dalam mengelola penyertaan modal tersebut mengedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas, dan berorientasi pada keuntungan (profitable). Karena sebagaimana tercantum pada rencana Perda ini pada Pasal 4 ayat 3, secara eksplisit dicantumkan bahwa segala akibat hukum atas penyimpangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PT. BPR Kertaraharja,” pungkasnya.*** (ysp)

0 Komentar