Djoko menyampaikan, sudah saatnya pemerintah melihat pengemudi ojek online sebagai pekerjaan bukan informal, dilindungi, dan berlisensi. Aplikasi hanya kelengkapan kerja, bukan penentu pekerjaan.
“Manfaat aplikasi transportasi online milik pemerintah, jika pemerintah memiliki aplikasi transportasi online sendiri, ada beberapa keuntungan signifikan yang bisa didapat, baik bagi pemerintah maupun pengemudi,” imbuhnya.
“Salah satunya pemerintah akan memiliki data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi daring. Selama ini, data ini tidak diketahui secara jelas, sehingga sulit untuk menentukan kewajiban membayar pajak dan mengatur kesejahteraan mereka secara efektif,” pungkas Djoko. (Bas)
