Hotman Paris Protes Bunga Deposito Menurun Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun, Menkeu: Biar Ekonomi Jalan

Hotman Paris Protes Bunga Deposito Menurun Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun, Menkeu: Biar Ekonomi Jalan
Ilustrasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim dampak penempatan dana Rp200 triliun mulai terlihat. (Dok. Instagram/pyudhisadewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penampatan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia terhadap bank-bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diklaim mulai menunjukkan dampak signifikan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin.

Salah satu contoh efektivitas kebijakan tersebut, kata dia, tercermin pada komentar pengacara kondang Hotman Paris terkait bunga deposito.

Baca Juga:Dukung Kebijakan Penarikan Rp200 Triliun, Gubernur BI: Memperkuat Injeksi LikuiditasMenkeu Sebut Himbara Kelimpungan Terima Rp200 Triliun, Rosan: Kapasitas Setiap Bank Berbeda! 

Menurutnya, penurunan bunga deposito seperti yang dikeluhkan Hotman, memang merupakan salah satu tujuan pihaknya dalam penempatan dana Rp200 triliun itu.

“Waktu dia (Hotman) memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya. Memang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, jadi ekonomi jalan,” ujarnya, dikutip Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penempatan kas negara dengan bunga rendah di bank komersil itu bukan untuk program pembangunan pada suatu tujuan tertentu.

Penempatan dana Rp200 triliun di bank Himbara itu, kata dia, diproyeksikan untuk meningkatkan likuiditas dan menurunkan cost of fund.

Dengan demikian, lanjut dia, itu dapat mendongkrak pertumbuhan kredit, konsumsi dan investasi, serta efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, cerita Hotman Paris terkait turunnya bunga deposito diyakini membuktikan keberhasilan dari inisiatif yang ia jalankan. “Itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan,” ujarnya.

Sebagai catatan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menetapkan rincian penempatan dana di lima bank itu di antaranya masing-masing sebesar Rp55 triliun di Bank Mandiri, BNI, dan BRI serta Rp25 triliun di BTN dan Rp10 triliun di BSI.

Baca Juga:Kemenkeu Klaim Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Mirip Skema Kopdes Merah Putih, Benarkah?Menkeu Tarik Rp200 Triliun dari BI untuk Suntikan Dana Himbara, Solusi Percepat Perputaran Ekonomi?

Bunga ditetapkan sebesar 80,476 persen dari bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan tidak bisa digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN).

“Dan tenor enam bulan itu dapat diperpanjang. Jadi sebetulnya nggak ada tenornya. Kalau bank tanya apakah boleh meminjamkan jangka panjang? Boleh saja. Saya akan menjaga supaya mereka nggak terganggu, saya nggak terganggu,” jelas dia.

Purbaya pun melihat rekam historis stok uang pemerintah di bank sentral masih amat memadai, sehingga ia yakin inisiatif ini dapat berjalan dengan baik.

0 Komentar