JABAR EKSPRES — Dua pria paruh baya, WS (65) dan MR (68), hanya bisa tertunduk lesu saat mengenakan rompi tahanan Polres Bogor. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Peristiwa keji ini terungkap setelah dua korban, AZ (8) dan AQ (8), berani melaporkan perbuatan kedua tersangka.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Juli 2025. Saat itu, kedua korban sedang bermain di kebun dekat rumah mereka dan bertemu dengan tersangka WS.
Baca Juga:Real Madrid Bungkam, Raul Asencio Hadapi Dakwaan Penyebaran Video Tak SenonohThierry Henry Desak Arsenal Menangkan Trofi Musim Ini: Waktunya Berhenti Beralasan!
”Pelaku WS memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mereka dengan uang sebesar Rp5.000,” ujar AKP Teguh, Minggu (21/9).
Setelah uang diterima, WS meminta AQ untuk membaginya dengan AZ. Selanjutnya, kedua pelaku mengarahkan para korban ke sebuah gubuk. Di tempat itulah, mereka melakukan pencabulan.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan untuk melihat apakah alat kelamin korban bisa ereksi.
“Korban AQ melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya saudari SR, kemudian bibinya memberitahukan kepada Ibu korban, dan tanggal 11 Agustus orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,” jelasnya.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah masing-masing. WS diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara MR adalah seorang buruh.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
