Menkeu Turunkan Suku Bunga Jadi 2 Persen, Dorong Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Menkeu Turunkan Suku Bunga Jadi 2 Persen, Dorong Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan koperasi dengan menurunkan tingkat bunga menjadi hanya 2 persen, khusus bagi penyaluran dana ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke dalam sistem perbankan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal.

“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,” ujarnya.

Baca Juga:Kemenyan Lokal Naik Kelas, Kemenperin Dorong Hilirisasi Lewat Industri KecilGelontorkan Rp65,5  Miliar, BSI Fasilitasi Mahasiwa Unggulan Daerah Masuk Kampus Top Indonesia

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mempermudah bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalurkan pembiayaan tanpa hambatan biaya.

Selain menurunkan suku bunga, pemerintah juga berkomitmen mempercepat proses pencairan dana agar koperasi bisa segera memanfaatkannya.

“Nanti kita gebrak-gebrak, supaya lebih cepet aja,” katanya.

Diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku Jumat (12/9).

Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

0 Komentar