JABAR EKSPRES – Terpidana korupsi alias koruptor proyek pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City 2022, Yana Mulyana, mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 27 Mei 2025 lalu.
Bekas Wali Kota Bandung periode 2022-2023 tersebut bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dan Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas, menyebut bahwa pemberian PB terhadap terpidana salah satunya Yana Mulyana memiliki aturan yang cukup jelas.
Baca Juga:Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat Usai Terjerat Kasus Korupsi Smart CityDipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!
“Terkait (pemberian) PB, secara normatif sudah diatur di Undang-Undang Pemasyarakatan dan Permen Hukum dan HAM. Dan secara normatif (terpidana) harus sudah menjalani hukuman dari 2/3 masa tahanan,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Menurut Nandang, menjalani 2/3 dari masa hukuman yang telah ditetapkan, merupakan salah satu persyaratan utama dalam pemberian PB kepada terpidana.
“Tapi apakah betul (Yana Mulyana) sudah memenuhi 2/3 masa tahanan? Tapi kalau sudah menjalani masa 2/3 tahanan, maka dapat dimungkinkan (mendapatkan PB), belum lagi jika dia berkelakuan baik (selama menjalin masa hukuman),” ungkapnya.
Meski begitu, Nandang menuturkan pemberian PB dalam konstruksi hukum merupakan hak dari semua terpidana yang menjalani masa hukuman.
“Ini merupakan hak setiap terpidana, jadi jangan ada perlakuan berbeda apalagi untuk orang-orang yang status sosialnya tinggi,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung yang merupakan terpidna dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City tahun 2022, telah dinyatakan bebas bersyarat setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2023 lalu.
“Pak Yana Mulyana (eka Wali Kota Bandung) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Dimana yang bersangkutan, (telah) dihadapkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung per tanggal 13 Juni 2025 (kemarin),” ucap Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman. (San)
