JABAR EKSPRES – Kamu pasti penasaran, berapa sih gaji dan tunjangan yang akan kamu terima kalau sudah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu 2025? Apalagi setelah pengumuman kelulusan dirilis, langkahmu kini berlanjut ke tahap penting, yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah menyiapkan jadwal, tapi karena banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum selesai mengisi, jadwal itu akhirnya diperpanjang.
Jadi, kalau kamu salah satunya, tenang saja kamu masih punya waktu untuk menyelesaikan proses ini.
Baca Juga:TERBARU Tabel KUR BRI 2025, Pinjam Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp200 Ribuan Loh!Cara Membuat SKCK Online Lewat Handphone, Praktis Tanpa Ribet!
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Bayangkan kamu sedang menunggu giliran di sebuah loket panjang. Rasanya lega ketika tahu waktu layanan diperpanjang, kan? Begitu juga dengan jadwal PPPK Paruh Waktu ini. Berikut penyesuaian jadwal terbaru dari BKN:
Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan NI: 28 Agustus – 30 September 2025
Dan yang paling ditunggu-tunggu: kamu akan menerima TMT SK mulai 1 Oktober 2025. Masa kontraknya satu tahun, tapi kabar baiknya bisa diperpanjang setiap tahun, selama evaluasi kinerjamu memuaskan.
Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Kamu mungkin bertanya-tanya, apakah status paruh waktu ini bisa berubah menjadi penuh waktu? Jawabannya: bisa. Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jelas disebutkan mekanismenya.
Setiap tiga bulan dan setiap tahun, kinerjamu akan dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau hasilnya bagus, PPK bisa langsung mengusulkan perubahan statusmu ke Kepala BKN. Bayangkan betapa menyenangkannya ketika kerja kerasmu akhirnya diakui, lalu kamu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Sekarang, mari kita masuk ke bagian yang paling ditunggu: gaji. Menurut aturan, gajimu sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN atau honorer. Selain itu, gajimu juga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Contohnya, kalau kamu ditempatkan di Jakarta, gajimu sekitar Rp 5.396.761. Sementara kalau kamu di Papua, gajinya bisa mencapai Rp 4.285.850. Menarik, kan?
Berikut beberapa gambaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di tiap provinsi:
