JABAR EKSPRES – Pemerintah (Pemkot) Kota Cimahi memastikan sebanyak 120 tenaga harian lepas (THL) atau honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengonfirmasi bahwa pengangkatan 120 honorer tersebut sudah mendapat persetujuan dari BKN. Kini, mereka hanya tinggal menunggu proses pelantikan untuk secara resmi bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Rizky Ridho Buka Peluang Hijrah, Persija Tak Mau KehilanganSetan Merah Terpuruk, Amorim Tetap Percaya Jalan Sendiri
“PPPK di Cimahi ada 120 orang, yang sudah disetujui oleh BKN, sehingga tinggal menunggu pelantikan saja,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Pusdikjas TNI AD, Kota Cimahi, Senin (15/9/2025).
Ngatiyana menjelaskan, Pemkot Cimahi telah mengajukan daftar alokasi kebutuhan pegawai ke BKN dengan prioritas bagi tenaga honorer yang telah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun.
“Betul, orang-orang yang sudah menjadi THL atau honorer dengan aturan minimal 2 tahun, itulah yang menjadi prioritas. Keputusan pemerintah pusat menentukan siapa yang masuk kategori paruh waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu berlaku dengan kontrak kerja berdurasi satu tahun. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.
“Iya, setahun. Kalau dibutuhkan dikontrak lagi,” jelasnya.
Kepastian ini juga diperkuat oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah.
Ia menuturkan, daftar 120 pegawai yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan secara resmi melalui surat bernomor: KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cimahi.
“Itu sudah kami umumkan,” tutup Siti Fatonah. (Mong)
