JABAR EKSPRES – Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Desakan ini muncul buntut gagalnya Kejati DKI mengeksekusi putusan hukum terpidana Silvester Matutina yang sudah inkrah sejak 2019.
Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Jawa Barat, Ramzy, menilai keterlambatan eksekusi putusan inkrah merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan tanpa kecuali. Ketika eksekusi ditunda-tunda, yang terguncang bukan hanya rasa keadilan korban, tapi juga wibawa hukum di mata publik,” tegas Ramzy, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga:Silvester Matutina Belum Dieksekusi, Kajati DKI Patris Yusran Jaya Wajib DievaluasiPesan DPP KNPI untuk Menpora Baru
AMPUH menyoroti bahwa Jaksa Agung sendiri sudah menginstruksikan eksekusi Silvester Matutina sejak awal September 2025. Namun hingga kini Kejati DKI Jakarta belum juga melaksanakan perintah itu. Padahal, sesuai Pasal 270 KUHAP, eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht merupakan kewajiban mutlak jaksa penuntut umum.
“Kami melihat ada kelalaian serius di tubuh Kejati DKI. Perintah Jaksa Agung jelas, putusan Mahkamah Agung juga jelas. Apa lagi yang ditunggu? Jika pejabat setingkat Kajati gagal menjalankan tugas fundamental seperti ini, sebaiknya segera dicopot,” lanjut Ramzy.
Lebih lanjut, AMPUH juga menyinggung rekam jejak kontroversial Patris Yusrian Jaya. Sebelum menjabat Kajati DKI, ia pernah disorot saat bertugas di Kejati Sulawesi Tenggara karena sejumlah kasus hukum besar yang penanganannya dianggap janggal. Kini, kasus Silvester Matutina kembali mempertegas catatan miring tersebut.
“Negeri ini butuh kepastian hukum, bukan pembiaran. Jaksa Agung harus bersikap tegas. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan akan runtuh,” tutup Ramzy.
