JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menekankan bahwa pihaknya tetap berlandaskan pada aturan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang berlaku dalam persoalan tunjangan.
Terkait efisiensi anggaran, Renie menjelaskan bahwa DPRD telah memberlakukan moratorium perjalanan dinas. Kebijakan ini sejalan dengan arahan presiden untuk memangkas belanja hingga 50 persen pada tahun 2025.
“Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat,” kata Renie kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 September 2025.
Baca Juga:5 HP dengan Kamera 1 Inci Saingan Baru Kamera DSLR di 2025? Cek Disini!Cara Bikin Foto Miniatur Viral Gemini AI yang Sangat Mudah Beserta Promptnya!
Politis PKB tersebut juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
“Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24 hingga 30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp.38 juta, anggota Rp.35 juta, dan wakil Rp.37 juta,” jelasnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak.
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, ia menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.
“Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti,” ungkapnya.
Reni juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
Baca Juga:Tabel KUR BRI 2025 Terupdate Pinjam Rp 150 Juta Cicilan Rp 97 Ribuan, Ini Detail Angsurannya!5 Tablet Ringan dan Tipis Jadi Teman Setia untuk Traveling dan Produktivitas
“Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah,” akunya.
Dengan demikian, Reni menegaskan pentingnya arahan dari Kemendagri mengenai kebijakan tunjangan perumahan bagi DPRD.
“Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bandung akan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan fungsinya”, pungkasnya.* (ysp)
