Tak hanya itu, mereka juga membawa kabur harta benda korban berupa uang tunai Rp7 juta, dua unit mobil (Suzuki Carry Pick Up dan Toyota Corolla), tiga unit ponsel, serta perhiasan emas milik anak korban.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, karena salah satu korban adalah anak-anak, mereka juga dikenakan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Dibuka, Simak Daftar Posisi dan Link DaftarnyaKapan Pencairan KJP Plus September 2025? Simak Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, selembar terpal biru berlumuran darah, cangkul, sprei, serta bukti transaksi keuangan.
