Selain itu, sinergi antara Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan platform BPJS Kesehatan juga menjadi faktor penentu agar proses bridging dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Diskusi Interaktif dan Landasan Regulasi
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Salah satunya datang dari Klinik Priangan Medical Center yang mempertanyakan dasar teknis implementasi bridging.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa regulasi terkait sudah tercantum dalam Permenkes No. 82 Tahun 2013 sebagai payung hukum penerapan sistem informasi rumah sakit.
Baca Juga:Musda VI PKS Kab. Bandung, Ketua DPD Terpilih Gaungkan PKS Ngahiji, PKS Kahiji, dan Kab. Bandung MasagiDemi Masyarakat, Lokasi Musda PKS Dialihkan
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya, tingkat capaian digitalisasi FKRTL kini akan menjadi indikator utama dalam evaluasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang berkomitmen penuh pada integrasi sistem, khususnya bridging farmasi dan penerapan RME, akan lebih diutamakan dalam keberlanjutan kontrak kerja sama.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan berbasis digital tetap terjaga.
Transformasi ini diharapkan bukan hanya sebagai alat administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dari ekosistem kesehatan nasional yang lebih terstruktur, responsif, dan berorientasi pada peserta JKN.
Dengan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan dan FKRTL, digitalisasi layanan kesehatan diyakini mampu menghadirkan sistem pelayanan yang unggul, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
