Jutaan Rekening Judol Terbongkar, IAW: Bank Harus Ikut Diproses Hukum

BERIKAN KETERANGAN:
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.(Dok:Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Artinya, instrumen hukum sudah lengkap. Yang kurang hanyalah keberanian politik aparat penegak hukum,” tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Iskandar juga mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sejak lama menemukan kelemahan mendasar dalam sistem keuangan nasional. Temuan dari tahun 2015 hingga 2017 menunjukkan ribuan rekening pemerintah daerah yang tidak aktif namun memiliki saldo besar. Sementara pada periode 2018 hingga 2020, ditemukan praktik penggunaan identitas palsu dan transaksi mencurigakan yang tidak ditindaklanjuti.

Temuan terus berlanjut, di mana pada 2021 hingga 2022, banyak rekening digital dibuka hanya dengan swafoto tanpa verifikasi menyeluruh. Pengawasan terhadap sistem BI-FAST dan QRIS juga dinilai lemah. Selanjutnya, dalam periode 2023 hingga 2024, ditemukan 2.115 rekening milik instansi pemerintah dalam kondisi dormant dengan saldo total Rp500 miliar, serta 15 kasus fraud by omission yang melibatkan pegawai bank.

Baca Juga:Peringati Hari Kemerdekaan RI & Hari Nyamuk Sedunia, 20.000 Siswa SD Jadi “Pahlawan” Pencegah DBDSemangat Membangun Tanah Air Bersama LeichtMix

“Temuan audit ini adalah bukti bahwa pagar keuangan kita bolong dari dalam. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Polisi, tidak sulit karena sudah ada bukti audit bukan?” ujarnya.

Ia mempertanyakan kenapa bank masih terhindar dari jeratan hukum, padahal peran mereka dalam membuka rekening untuk judi daring sangat signifikan. Ia menduga beberapa faktor menjadi penyebabnya, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas, keterbatasan kewenangan OJK dan PPATK, serta fokus polisi yang masih tertuju pada pelaku di lapangan. Selain itu, pembuktian unsur pidana dalam kelalaian perbankan dianggap rumit karena sering diperlakukan sebagai kesalahan administratif.

“Political economy” atau persepsi bahwa bank merupakan pilar utama ekonomi nasional, menurut Iskandar, juga membuat aparat penegak hukum segan membawa lembaga keuangan ke pengadilan. Ketiadaan yurisprudensi atas keterlibatan bank dalam kasus judi daring juga turut menjadi hambatan dalam penindakan hukum.

Lebih lanjut, Iskandar menilai penyidikan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus judi daring perlu ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa penyitaan dana saja tidak cukup, melainkan harus dibarengi dengan penyelidikan terhadap bank atau lembaga keuangan yang menerbitkan rekening tersebut. Menurutnya, Pasal 3 dan 5 UU TPPU sudah sangat jelas bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang lalai atau membiarkan penyalahgunaan rekening.

0 Komentar