JABAR EKSPRES – Ustaz kondang Evie Effendi (EE) resmi dilaporkan ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
“Benar, ada laporan tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, Rabu (27/8).
Baca Juga:Lepas dari Bayang-Bayang City, Grealish Bersinar di EvertonDebut Gemilang Rio Ngumoha di Liverpool Tuai Pujian Van Dijk
Laporan ini diajukan oleh anak kandung EE, berinisial NAT (19). Ia menuduh sang ayah melakukan kekerasan fisik dalam bentuk penganiayaan, yang diduga terjadi pada Juli 2025 lalu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Yang sudah kita mintai keterangannya ada tiga orang. Dan kami akan meminta keterangan lagi (dari beberapa orang lainnya),” imbuhnya.
Melalui kuasa hukumnya, Rio Damas Putra, NAT melaporkan tindakan ayahnya berdasarkan beberapa pasal, yaitu: Pasal 44 jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan Pasal 170 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Total ada lima poin laporan yang kami ajukan,” jelas Rio.
Sebagai informasi tambahan, NAT adalah anak dari hasil pernikahan EE dengan mantan istrinya, yang kini telah bercerai. Hingga saat ini, kasus dugaan KDRT ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.(San)
