Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memilih skema relaksasi pajak ketimbang penghapusan tunggakan. “PBB di bawah Rp50.000 kita bebaskan, Rp100.000 dipotong 50%, di atas itu diskon 15%,” jelasnya. Penghapusan tunggakan masih dikaji karena berpotensi memangkas PAD Rp9-11 miliar. Plt Sekda Cimahi, Muhammad Ronny, menyoroti keterbatasan sumber PAD dan kendala sistem pembayaran online, terutama bagi lansia. “Kami harus hybrid, cetak dan online, agar warga tak bingung,” ujarnya, Kamis (21/8). Meski begitu, APBD Cimahi disebut masih terkendali.
Pemkot Banjar belum melaksanakan imbauan gubernur karena tunggakan PBB Rp6,3 miliar sudah tercatat sebagai piutang dalam laporan keuangan yang diaudit BPK. Wali Kota Banjar, Sudarsono, menegaskan penghapusan memerlukan rekomendasi KPKNL. “Kami tidak bisa asal hapus, harus sesuai prosedur,” katanya, Selasa (19/8). Banjar sebelumnya menghapus denda PBB 2008-2024 melalui Keputusan Wali Kota No. 97/2025, namun penghapusan pokok tunggakan masih dikaji.
Berbeda dengan daerah lain, Kabupaten Ciamis telah menghapus denda PBB per Maret 2025 melalui SK Bupati No. 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/2025. Piutang pokok PBB-P2 di Ciamis mencapai Rp20,9 miliar. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli 2025, namun tetap fokus pada denda, bukan pokok tunggakan.
Baca Juga:APBD Cimahi Terancam Turun Jika Pemutihan PBB Diberlakukan, Pemkot Harus Cari Sumber Pendapatan BaruLepas dari Beban, Warga Bandung Barat Lega Tunggakan PBB Dihapus
Sejumlah daerah di Jawa Barat sepakat menghindari kebijakan serampangan dengan tidak serta-merta mengikuti imbauan gubernur. Kajian mendalam dilakukan untuk melindungi stabilitas APBD, mematuhi regulasi, dan memastikan keadilan bagi wajib pajak. Penghapusan tunggakan PBB, terutama dari lembaga, dinilai berisiko merugikan pembangunan daerah. (cep/mg1/mong)
