JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022. Tersangka dalam kasus tersebut berinisial II.
“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (22/8).
Baca Juga:Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan TerusGempa Guncang Karawang Selatan, Sejumlah Rumah dan Gedung Rusak
Irfan menjelaskan, tersangka II merupakan mantan mantri di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Ia diduga menyalahgunakan proses penyaluran dana pinjaman KUR kepada para nasabah.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020-2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.
Irfan menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka merekayasa dokumen persyaratan KUR BRI selama periode tersebut. Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.631.557.991 karena terjadinya gagal bayar.
Menyikapi hal tersebut, Irfan menyatakan bahwa tersangka II dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk tersangka kita kenakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025 di rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.
