Sementara itu, sejumlah masyarakat menganggap bahwa kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tersebut, tidak mencerminkan keadilan pemerintah.
“Kenaikan pajak 250% hanya untuk rakyat kecil-sementara pejabat tak pernah disentuh tagihan,” ujar seorang warganet di X, dikutip Selasa.
“Jika pemasukan daerahnya kecil tentu dapat dicari dengan cara yang tidak membebani rakyat. Apa gunanya pemerintah daerah yang tidak bisa cari solusi?” ujar warganet lainnya.
