JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung terus memperluas cakupan penegakan hukum di wilayahnya. Tak hanya menindak bangunan tak berizin dan pelanggaran perda lainnya, kini Pemkot secara aktif bakal melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam, termasuk diskotik yang tidak memiliki izin resmi atau tak jelas kepemilikannya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan berlandaskan pada aturan.
Menurutnya, operasi penutupan ini akan mulai dilakukan hari ini dan besok terhadap sejumlah diskotik bermasalah.
Baca Juga:Imbas Gencarnya Penindakan, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan di Bandung Diklaim MeningkatTak Ada Ampun! Pasangan Mesum di Bandung Langsung Disidang Usai Digerebek
“Hari ini dan besok saya akan mulai menutup diskotik, termasuk yang tidak jelas kepemilikannya. Yang penting mereka mematuhi aturan Pemerintah Kota Bandung,” tegas Erwin, Rabu (13/8).
Penertiban ini juga merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas negatif yang sering dikaitkan dengan tempat hiburan malam, seperti peredaran narkoba, penjualan minuman keras ilegal, hingga praktek pungli dan parkir liar.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Pemkot juga melibatkan laporan aktif dari masyarakat. Salah satunya, baru-baru ini seorang rektor salah satu perguruan tinggi melaporkan adanya dugaan penjualan narkoba di dekat rumahnya.
“Kemarin, seorang rektor melapor ada penjualan narkoba dekat rumahnya. Setelah kita datangi, sudah tidak ada lagi. Efek penegakan ini terlihat juga pada tempat hiburan malam,” jelasnya.
Menurut Erwin, pengetatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam juga berkontribusi terhadap berkurangnya aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba dan minuman keras. Ia menekankan bahwa pendekatan penindakan yang dilakukan tidak terbatas pada satu aspek saja, tapi menyeluruh.
“Selain razia pungli, parkir liar, miras, dan narkoba, kita juga menertibkan tempat penjualan minol. Semua dilakukan bertahap,” katanya.
Salah satu kawasan yang menjadi fokus penertiban adalah wilayah Gasmin di wilayah Antapani, yang diketahui sebagai salah satu titik rawan pelanggaran.
Baca Juga:Bandung Tertinggal dari Jakarta: Angkot Pintar Solusi atau sekadar Wacana?Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan MUJ, Kejari Bandung Periksa 40 Saksi
“Untuk wilayah Gasmin, sudah tiga kali kita razia,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, razia yang dilakukan bukan semata-mata tindakan represif, tetapi sebagai bentuk upaya menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan berdaya saing sehat, terutama di sektor hiburan dan perdagangan.
