Imbas Gencarnya Penindakan, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan di Bandung Diklaim Meningkat

Imbas Gencarnya Penindakan, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan di Bandung Diklaim Meningkat
Pembenahan tata ruang Kota Bandung jadi hal yang tengah difokuskan Pemkot. (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung mencatat peningkatan signifikan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar). Hal ini dinilai sebagai efek langsung dari penindakan tegas terhadap bangunan tak berizin yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, Erwin, mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin berhati-hati dalam membangun dan mulai sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Bangunan Gedung (PBG).

“Pengurusan izin bangunan di Dinas Cipta Bintar meningkat, dan masyarakat lebih berhati-hati. Kalau ada bangunan yang tidak sesuai PBG, pasti kita segel,” kata Erwin, Rabu (13/8).

Baca Juga:Tak Ada Ampun! Pasangan Mesum di Bandung Langsung Disidang Usai DigerebekBandung Tertinggal dari Jakarta: Angkot Pintar Solusi atau sekadar Wacana?

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Diciptabintar telah menambah personel penyidik untuk mengawasi proses pembangunan di lapangan.

“Sekarang Dinas Cipta Bintar menambah 30 orang penyidik untuk mengawasi pembangunan di Bandung. Jadi kita tidak hanya bertindak kuratif, tapi juga preventif,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Erwin, bertujuan untuk menekan pelanggaran sejak dini dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Bandung berjalan sesuai aturan dan rencana tata ruang.

Selain itu, menanggapi keberadaan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai atau saluran air, Erwin mengakui masih ada beberapa kasus, namun jumlahnya tidak signifikan. Pemerintah sudah mulai menjalankan proses penertiban secara bertahap.

“Ada beberapa, tapi tidak banyak. Proses surat penertiban dari kecamatan sudah berjalan, misalnya di Arcamanik. Semua akan kita bersihkan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara arogan. Pendekatan persuasif dan prinsip kemanusiaan tetap menjadi prioritas.

“Kita tetap memanusiakan manusia. Saya berpegang pada Pasal 14a bahwa warga Bandung berhak mendapat hunian yang layak. Jadi penertiban tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” tegas Erwin.

Baca Juga:Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan MUJ, Kejari Bandung Periksa 40 SaksiPersib Bandung Bakal Rekrut Bek Tengah Timnas Australia, Siapa?

Erwin juga memberikan kabar terkini mengenai proyek pembangunan di kawasan Taman Sari, yang sempat terhenti sejak tahun 2020 karena berbagai kendala, termasuk protes warga dan konflik lahan.

“Untuk proyek di Taman Sari yang terhenti sejak 2020, setelah dua kali pertemuan kini sudah selesai tahap mediasi. Tinggal pembangunan, semoga tanpa hambatan,” ujarnya.

0 Komentar