Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Kembangkan Restorative Justice Berbasis Masyarakat

Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Kembangkan Restorative Justice Berbasis Masyarakat
Penandatanganan MoU dengan Kejari Kota Cimahi terkait Restorative Justice di setiap Kelurahan Kota Cimahi oleh Wali Kota serta Kepala Kajari Kota Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, (Doc. Diskominfo Cimahi)
0 Komentar

Rumah RJ juga akan diperluas fungsinya sebagai wadah edukasi dan pencegahan, termasuk program sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain menangani perkara pidana ringan, rumah RJ dapat memfasilitasi penyelesaian perkara perdata secara damai, sekaligus memberikan pendampingan bagi pelaku maupun korban yang terdampak masalah hukum karena faktor ekonomi.

Nurintan mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan bahwa warga yang pernah terjerat kasus hukum memiliki peluang untuk memperbaiki hidupnya.

Baca Juga:Lansia 82 Tahun Terjebak Reruntuhan Rumah Tua di Cimahi, Diduga Karena Struktur RapuhKeluarga di Garda Terdepan, Strategi Cimahi Perangi Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Menurutnya, program ini mencakup penyaluran ke lapangan kerja bagi mantan pelaku agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran.

Dengan langkah ini, lanjutnya, Pemkot Cimahi dan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi berharap kehadiran restorative justice dapat menciptakan ekosistem masyarakat yang lebih harmonis, meminimalkan beban perkara di pengadilan, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berpihak pada keadilan sosial.

“Kami berupaya menyalurkan mereka yang pernah terlibat kasus hukum, agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemberdayaan ekonomi menjadi kunci pencegahan residivisme,” tutupnya. (Mong)

0 Komentar