Mulai dari skema keuntungannya yang besar, komisi dari perekrutan member baru, cara pendafataran yang tidak membutuhkan verifikasi dan banyak hal lainnya yang semakin meyakinkan bahwa aplikasi ini merupakan penipuan ponzi.
Ditambah lagi pada 19 Juni lalu, aplikasi ini dinyatakan oleh Satgas PASTI sebagai aplikasi investasi ilegal yang dilarang di Indonesia. Jadi bisa dipastikan bahwa aplikasi Risetcar merupakan penipuan, yang sewaktu-waktu pasti akan memakan banyak korban.
Jika saat ini aplikasi sudah tidak bisa memberikan keuntungan bahkan semua aset termasuk modal milik anggotanya tidak bisa lagi ditarik, maka aplikasi ini sudah benar-benar terbukti scam. Kemungkinan uang korban dikembalikan sangat kecil, karena bandar dari aplikasi-aplikasi ponzi ini berada diluar negeri yang susah dijangkau sekalipun oleh para penegak hukum di Negeri ini.
