Harga Mobil Listrik EV Anjlok Makin Murah, Konsumen Rugi hingga Rp180 Juta

Harga Mobil Listrik EV Anjlok Makin Murah
Harga Mobil Listrik EV Anjlok Makin Murah
0 Komentar

Sebagai contoh, pada bulan Juli, harga pasaran mobil bekas Wuling Binguo varian 333 km produksi tahun 2024 berada di kisaran Rp250 juta. Dengan jarak tempuh hanya sekitar 6.000 km dan kondisi kendaraan yang masih sangat mulus, seharusnya nilai jualnya masih tinggi. Namun, setelah diskon besar-besaran dari unit baru diumumkan, harga mobil bekas tersebut justru menjadi tidak masuk akal, bahkan lebih mahal dibandingkan unit barunya.

Akibatnya, mobil bekas tersebut tidak lagi diminati karena konsumen tentu akan memilih membeli unit baru yang jauh lebih murah. Dampaknya sangat nyata: jika seorang penjual mobil bekas sebelumnya menjual Binguo seharga Rp235 juta, sementara harga pasarnya kini turun menjadi Rp150 juta, maka kerugian langsung yang dialaminya mencapai Rp85 juta.

Lalu, apakah penjual mobil bekas memiliki hak untuk menuntut keadilan kepada pihak Wuling? Sayangnya, jawabannya kemungkinan besar adalah tidak.

Baca Juga:Berhenti Berhemat, Ini 7 Cara Realistis Dapat Rp1 Miliar Pertama Tanpa Warisan4 Cara Mendapatkan Rp100 Juta Pertama Tanpa Modal yang Bisa Anda Coba Sekarang

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan atau undang-undang yang secara spesifik mengatur harga dasar (floor price) untuk barang konsumsi seperti mobil. Dalam sistem pasar bebas seperti di Indonesia, produsen memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan dan menurunkan harga produknya sesuai strategi masing-masing. Selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka penurunan harga secara sepihak pun bukan merupakan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, secara hukum, Wuling tidak melakukan kesalahan apapun. Namun dari sisi etika bisnis dan tanggung jawab terhadap ekosistem pasar, langkah ini jelas menimbulkan keresahan di kalangan konsumen dan pelaku usaha otomotif lainnya.

Sejauh yang saya ketahui, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap konsumen akibat penurunan harga produk secara drastis. Jika ternyata ada aturan tersebut, silakan koreksi melalui kolom komentar. Namun jika memang tidak ada floor price (harga dasar) yang ditetapkan, maka dari mana patokan harga mobil bekas berasal?

Faktanya, harga mobil bekas terbentuk secara alamiah melalui mekanisme pasar. Harga tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pajak, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan depresiasi nilai barang, bukan karena adanya harga dasar resmi, sebab harga dasar seperti itu memang tidak diatur secara hukum di Indonesia.

0 Komentar