Didampingi Tim Hukum, Pemprov Jabar PD Menang Gugatan di PTUN

Kadisdik Jabar Purwanto (tengah) didampingi Kepala Biro Hukum (kiri) dan tim advokasi Pemprov Jabar (kanan). (
Kadisdik Jabar Purwanto (tengah) didampingi Kepala Biro Hukum (kiri) dan tim advokasi Pemprov Jabar (kanan). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar percaya diri menang dalam menghadapi gugatan FKSS di PTUN. Karena kebijakan punya alasan jelas. Selain itu, Pemprov kini juga didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menuturkan, kebijakan yang salah satu wujudnya adalah penamabahan rombongan belajar (rombel) itu dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Lengkapnya disebut Kebijakan Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

“Kami sangat yakin (menang.red). Negara hadir untuk mengatasi persoalan serius yang ada di masyarakat. Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir. Kami ada tim di Biro Hukum lalu ada tim dari Jabar Istimewa yang ditunjuk jadi tim advokasi Pemprov,” jelasnya, Kamis (7/8).

Baca Juga:Groundbreaking Dapur SPPG, Kapolres Bogor Sebut Bisa Layani 20 Ribu Penerima Manfaat2 Truk Tabrakan di Bogor Selatan, Diduga Karena Rem Blong

Ketua Tim Advokasi Jutek Bongso menambahkan, pihaknya memang mendapat tugas dari Gubernur Jabar untuk ikut mendampingi Pemprov Jabar terkait urusan hukum. Terkhusus gugatan yang dilayangkan FKSS dan 7 organisasi ke PTUN Bandung.

Jutek menguraikan, pihaknya juga telah menelaah berbagai regulasi terkait kebijakan penambahan rombel itu. Mulai dari Permendikbud hingga pedoman teknis dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Dalam Permendikbudristek No 47 tahun 2023 sebenarnya juga sudah memperjelas kelonggaran penambahan rombel itu. Tepatnya di pasal 8 ayat (4), dalam kondisi khusus jumlah peserta didik dalam rombel dapat dikecualikan.

“Kalau langkah PAPS itu tidak diambil, Pak Gubernur justru abai. Karena ada anak putus sekolah,” katanya.

Menurut Jutek, alasan sekolah swasta yang terancam tutup terlalu dibesar-besarkan. Karena data stok lulusan siswa yang bisa ditampung ke sekolah swasta masih banyak. “Jadi sangat berlebihan gugatan itu dilayangkan. Kami justru pertanyakan mereka ini bela siapa. Padahal Pak Gubernur justru Pro Rakyat,” cetusnya.

Jutek melanjutkan, selama ini Pemprov sebenarnya juga sudah cukup peduli kepada sekolah swasta. Salah satunya melalui kucuran program dana hibah yang anggaranya tembus Rp 623 miliar. “Makanya kami dorong agar lakukan audit terkait kucuran hibah. Agar terlihat dana itu tepat sasaran atau tidak,” jelasnya.

Jutek menegaskan, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Pemprov Jabar. Fungsinya untuk mendampingi Biro Hukum untuk menghadapi gugatan di PTUN. “Kami juga terbuka, agar pihak yang menggugat dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut gugatan,” tutupnya.(son)

0 Komentar