JABAR EKSPRES – Proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi memasuki babak krusial. Tiga nama calon terbaik hasil seleksi panitia telah resmi diserahkan kepada Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kini, keputusan akhir tinggal menunggu ketok palu orang nomor satu di Pemkot Cimahi.
“Sudah diumumkan panitia seleksi untuk tiga besarnya. Nama-nama untuk mengisi posisi Sekda Kota Cimahi itu sudah disampaikan kepada Pak Wali Kota,” ujar Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:Kolaborasi dengan Shopee, Vidio Luncurkan Fitur Vidio Shopping dalam StreamingPeduli Kenyamanan dan Keamanan, Cisadane Resik Bantu Kecamatan Cijeruk Bersihkan Sampah di Desa Warung Menteng
Tiga kandidat yang berhasil melaju ke babak akhir yakni Achmad Nuryana, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Hendra Gunawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Maria Fitriana Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Menurut Ronny, usai menerima nama-nama tersebut, PPK akan menentukan satu nama yang dianggap paling layak menduduki kursi strategis tersebut.
Nama yang dipilih kemudian akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“PPK nanti memilih salah satu, baru nanti berproses persetujuan Kemendagri dan BKN. Setelah itu baru ditetapkan,” jelas Ronny.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pelantikan Sekda definitif diperkirakan akan dilaksanakan paling cepat pada 18 Agustus mendatang.
Ini akan menjadi momen penting, mengingat jabatan Sekda Cimahi sudah cukup lama kosong sejak ditinggalkan Dikdik Suratno Nugrahawan yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Cimahi 2024.
Selama kekosongan tersebut, posisi Sekda diisi oleh Mochammad Ronny sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
Baca Juga:Perpisahan 'Red Wolf' TNI AU di Langit Kabupaten Bogor, Selamat Jalan Putra Terbaik BangsaKontrak Tak Diperpanjang hingga Gaji Tak Dibayar, Suami dr. Devi Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran RSIA Kartini
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan, proses open bidding ini dilakukan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip transparansi. Ia menyebut seluruh tahapan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Untuk open bidding Sekda, memang kami terbuka. Semua dilakukan secara transparan, kita lakukan proses secara terbuka untuk umum dan sebagainya. Nanti akan ada ketentuannya,” kata Ngatiyana.
Proses seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
