“Kecuali ya dalam arti tidak ada larangan, tidak menjadi masalah bagi kami,” imbuhnya
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengeluarkan instruksi agar seluruh instansi, sekolah, rumah warga, dan fasilitas umum mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2025. Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan dan simbol persatuan bangsa.
Pemkot Bandung menyatakan akan memastikan arahan ini dipatuhi di semua tingkat pemerintahan dan masyarakat. Upaya sosialisasi tengah digencarkan melalui kelurahan, kecamatan, dan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), serta Satpol PP. (Dam)
Reporter: Sadam Husen Soleh Ramdhani
